on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
Also known as: Perda Kota Jambi 16/2017 · Perda Kota Jambi No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.627.977.843.445,-, belanja daerah sebesar Rp.1.671.628.127.491,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (43.650.284.046,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 48.650.284.046,- dan pengeluaran sebesar Rp. 5.000.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 43.650.284.046,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur kriteria pendanaan keadaan darurat, yang meliputi kejadian yang tidak dapat diprediksi, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.