For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman Serta Penerangan Jalan Umum Di Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 16/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:17 November 2011Publication Date:9 November 2011
Perlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kebersihan, Pertamanan Dan Pemakaman Serta Penerangan Jalan Umum Di Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date17 November 2011
Publication Date09 November 2011
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Nomor 28 Tahun 2002 seri D.11). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006 Seri: E.2.). 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 Seri: D.2.). 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri: D.4.).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan kebersihan, pertamanan, pemakaman, dan penerangan jalan umum di Kabupaten Indramayu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan Indramayu yang bersih, indah, dan teduh, serta untuk menata pengelolaan air kotor domestik, ketersediaan taman pemakaman, dan penerangan ruang terbuka hijau publik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya, serta mewujudkan pengelolaan yang baik terhadap saluran air kotor domestik, limbah tinja, taman kota, ornamen kota, taman pemakaman umum, penerangan jalan umum, dan ruang terbuka hijau publik.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan Kebersihan:

  • Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik.
  • Pemerintah Daerah menyediakan TPSS dan sarana tempat sampah.
  • Setiap bangunan harus dilengkapi tempat penampungan sampah.
  • Pengangkutan sampah diatur berdasarkan sumber sampah.
  • Pengolahan sampah khusus B3 menjadi tanggung jawab penghasil sampah.
  • Retribusi pelayanan kebersihan dikelola oleh Desa/Kelurahan dan Dinas.
  • Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
  • Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pengelolaan Air Kotor dan Limbah Tinja:

  • Air kotor bersumber dari rumah tangga, fasilitas umum, perusahaan, dan industri.
  • Pemerintah Daerah menyediakan saluran pembuang air kotor.
  • Setiap pengembang perumahan wajib membangun saluran pembuang air kotor.
  • Setiap orang atau badan wajib menjaga kualitas air kotor yang dialirkan.
  • Badan atau industri wajib menyediakan IPAL.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pembuangan air kotor.
  • Limbah tinja bersumber dari rumah tangga, fasilitas umum, badan, dan swasta.
  • Penyedotan tinja harus dilakukan dengan peralatan teknis yang memenuhi syarat dan diproses dengan teknologi yang tidak mengganggu lingkungan.

Pertamanan:

  • Jenis taman meliputi taman produktif/tidak produktif, taman dalam kawasan, dan bangunan taman.
  • Taman dikelompokkan menjadi taman umum, taman rekreasi, taman jalur hijau, taman jalur pengaman, dan taman dekorasi kota.
  • Taman milik Pemerintah Daerah dikelola oleh pemerintah daerah, sedangkan taman milik swasta dikelola oleh swasta atau perseorangan.
  • Penataan areal pertamanan disesuaikan dengan tata ruang kota.
  • Pemeliharaan areal taman meliputi pembabatan rumput, penyiraman, dan pengetrikan rumput.
  • Pemanfaatan areal pertamanan meliputi pemakaian taman pada jalur hijau, pemberian sarana teknis pembuatan taman, dan pemakaian kelengkapan dekorasi kota.

Pemakaman:

  • Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan pemakaman di TPU.
  • Jenis pelayanan pemakaman meliputi penyediaan tanah makam dan jasa pemakaman.
  • Setiap pemanfaatan jasa pemakaman dikenakan retribusi.
  • Pemerintah Daerah menyediakan tanah untuk lahan pemakaman umum.
  • Setiap pengusaha perumahan wajib menyediakan lahan untuk TPU sebesar 2% dari luas lahan yang dibebaskan.
  • Tanah makam dapat dimanfaatkan untuk pemakaman tumpang setelah jangka waktu 5 tahun.
  • Ukuran petak tanah makam ditetapkan 2,25 meter x 1,25 meter.

Penerangan Jalan Umum (PJU):

  • Perencanaan PRTHP mempertimbangkan aspek tingkat kebutuhan, teknis, biaya, serta efektivitas dan efisiensi.
  • Pengelolaan PRTHP menganut asas manfaat, keamanan, efisiensi, optimalisasi ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
  • Proses pengelolaan PRTHP mencakup pengembangan, penataan, penertiban, dan pemeliharaan.
  • Setiap pelaksanaan pengembangan PRTHP harus memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan berdasarkan SNI.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah ini, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (bulan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan/atau denda.