on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Usaha Bidang Perikanan Berbasis Kelompok Masyarakat
Also known as: Permen KKP 4/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 4/PERMEN-KP/2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan minat masyarakat berusaha, menumbuhkembangkan kelompok usaha baru, serta meningkatkan produksi dan pendapatan di bidang perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan minat masyarakat berusaha, menumbuhkembangkan kelompok usaha baru, serta meningkatkan produksi dan pendapatan di bidang perikanan.
Ketentuan substansial mencakup pola pengembangan usaha pembudidayaan ikan dan pola pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Pola pengembangan usaha pembudidayaan ikan meliputi peningkatan minat masyarakat berusaha, penumbuhkembangan kelompok usaha baru, peningkatan produksi, dan peningkatan pendapatan. Pola pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi peningkatan minat masyarakat berusaha, penumbuhkembangan kelompok usaha baru, peningkatan produksi, dan peningkatan pendapatan.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme/tata cara pelaksanaan pengadaan barang, penyaluran paket pengembangan usaha bidang perikanan berbasis kelompok masyarakat, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.