For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 301 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 301 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Agama

Also known as: Keppres 301/1965 · Keppres No. 301 Tahun 1965 · Keppres Nomor 301 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 1965Publication Date:14 Oktober 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Pembantu Menteri Agama
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1965
Publication Date14 Oktober 1965
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1964 dan Nomor 180 Tahun 1965

Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Departemen Agama dalam bidang-bidang Agama Kristen-Protestan, Kristen-Katolik, dan Hindu-Bali. Untuk itu, diangkatlah Pembantu Menteri Agama untuk masing-masing urusan tersebut. Sdr. Martinus Abednego diangkat sebagai Pembantu Menteri Agama Kristen-Protestan, Nj. Kwari Sosrosumarno sebagai Pembantu Menteri Agama untuk Urusan Agama Kristen-Katolik, dan Sdr. Bagus Putu Mastra sebagai Pembantu Menteri Agama untuk Urusan Agama Hindu-Bali. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 19 Juni 1965.

(-)

(-)