For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kota Padang Panjang 05/2011 · Perda Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:28 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kota Padang Panjang
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date28 Juni 2011
Place of EnactmentPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2008 Nomor 9 Seri C.1).

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena retribusi pelayanan pencatatan sipil tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan pencatatan sipil di Kota Padang Panjang menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)