For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance

Also known as: Permenkominfo 31/2013 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis ini dilaksanakan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pengujian alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance harus sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)