Keputusan Presiden ini menetapkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1969/1970, yang merupakan pelaksanaan Repelita tahun pertama. Tujuannya adalah untuk mengamankan pelaksanaan APBN agar target-target pembangunan dapat tercapai. Beberapa poin penting dalam pedoman ini meliputi:
- **Ketentuan Umum:** Batas tertinggi pengeluaran negara, larangan pengeluaran di luar APBN, penerbitan surat keputusan otorisasi (SKO) untuk setiap pengeluaran, dan kewajiban penyetoran seluruh penerimaan negara ke Kas Negara.
- **Pengurusan Uang Anggaran:** Menteri Keuangan mengatur penggunaan uang negara dengan prinsip anggaran berimbang. Anggaran rutin dibelanjai dari pendapatan dalam negeri, sedangkan anggaran pembangunan dari tabungan negara, kredit luar negeri, serta bantuan proyek dan teknis luar negeri.
- **Surat Keputusan Otorisasi (SKO):** Dana anggaran disediakan per triwulan melalui SKO yang berlaku hingga akhir tahun anggaran. SKO untuk pengeluaran berkala diperbarui setiap tahun, kecuali untuk keputusan berdasarkan peraturan kepegawaian.
- **Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM):** Bendaharawan mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Bendahara Negara (KBN) berdasarkan SKO. KBN menerbitkan SPM dalam waktu 8 hari kerja setelah menerima permintaan.
- **Pelaksanaan Anggaran:** Menteri/Ketua Lembaga menetapkan pejabat penandatangan SKO dan bendaharawan. Bendaharawan wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bulanan.
- **Administrasi Anggaran:** Aparatur negara membantu penyusunan perhitungan anggaran dengan menyampaikan laporan secara tertib. Penghematan dan efisiensi harus diutamakan dalam pelaksanaan anggaran.
- **Belanja Pegawai:** Setiap departemen/lembaga menyusun daftar formasi pegawai dalam batas anggaran yang tersedia. Pada dasarnya, tidak diperkenankan mengangkat pegawai baru.
- **Pembelian dan Pemborongan:** Pembelian barang dan pemborongan pekerjaan di atas Rp. 500.000,- harus melalui perjanjian berdasarkan penawaran umum atau terbatas. Pembayaran uang muka memerlukan jaminan bank.
- **Penerimaan Negara:** Semua departemen/lembaga mengintensifkan pemungutan dan penyetoran penerimaan negara. Kekayaan negara hanya dapat dijual jika sudah dihapuskan.
- **Pengawasan dan Pemeriksaan:** Sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif dibentuk dengan melibatkan unsur pengawasan internal departemen.
- **Pelaksanaan Anggaran Pembangunan:** Setiap Menteri/Ketua Lembaga bertanggung jawab atas keuangan dan target fisik proyek. Koordinasi dilakukan pada tingkat program, sub-sektor, sektor, dan bidang.
- **Pelaksanaan Anggaran Rutin:** Penghematan ketat menjadi dasar pelaksanaan anggaran rutin. Penggunaan dana anggaran harus direncanakan dan disetujui oleh Departemen Keuangan.