For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan

Also known as: Perda Kabupaten Alor 6/2020 · Perda Kabupaten Alor No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 September 2020Publication Date:28 September 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan
LocationPemerintah Kabupaten Alor
Effective Date28 September 2020
Publication Date28 September 2020
Place of EnactmentKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 445) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 552).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mutiara Harappan. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan penyesuaian Perumda Mutiara Harappan adalah untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah, memberikan pelayanan dalam kebutuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba/keuntungan.

Kegiatan usaha Perumda Mutiara Harappan meliputi bidang produksi, perdagangan umum, pertambangan, jasa transportasi, jasa konstruksi, dan bidang jasa usaha lainnya. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca awal Perumda. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa, melakukan pinjaman serta kerjasama dengan pihak lain. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar dan digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya.

Perumda dapat membentuk anak perusahaan dan melakukan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Perumda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan bantuan yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor tetap dilanjutkan oleh Perumda Mutiara Harappan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Mutiara Harappan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Mutiara Harappan sampai dengan ditetapkan anggota Dewan Pengawas definitif paling lama 6 (enam) bulan sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Periodisasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perusahaan Daerah Mutiara Harappan masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perumda Mutiara Harappan sepanjang belum ditetapkan yang baru. 5. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Mutiara Harappan beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perumda Mutiaran Harappan.

(-)