Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk melindungi ketertiban dan kepentingan umum melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha tersebut, kecuali tempat usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin tempat usaha.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan (Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan dan Pemukiman).
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi pengawasan.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori luas.
6. **Cara Penghitungan Retribusi**: Retribusi dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa, dengan pengecualian untuk usaha-usaha tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
8. **Masa dan Saat Retribusi Terutang**: Masa retribusi bervariasi tergantung lokasi usaha (kawasan industri, perdagangan, pariwisata, atau perumahan dan pemukiman). Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Tata cara pembayaran diatur oleh Kepala Daerah.
10. **Sanksi Administrasi**: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
12. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.