For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 53 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Dan Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian (Ifad) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad Di Indonesia (Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The International Fund For Agricultural Development (Ifad) On The Establishment Of The Ifad’s Country Office In Indonesia)

Also known as: PERPRES 53/2016 · PERPRES No. 53 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2016Publication Date:14 Juni 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Negara Republik Indonesia Dan Dana Internasional Untuk Pembangunan Pertanian (Ifad) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan Ifad Di Indonesia (Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The International Fund For Agricultural Development (Ifad) On The Establishment Of The Ifad’s Country Office In Indonesia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2016
Publication Date14 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD) mengenai pendirian Kantor Perwakilan IFAD di Indonesia. Perjanjian ini ditandatangani pada 17 Februari 2015 di Roma, Italia. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan IFAD serta mendukung kegiatan IFAD di Indonesia guna mencapai kedaulatan pangan, yang merupakan prioritas nasional. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)