on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib
Also known as: Permenperin 51/2024 · Permenperin No. 51 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 51 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk korek api, dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemberlakuan SNI ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri korek api dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemberlakuan SNI untuk korek api dengan sifat teknis yang memiliki standar tersendiri, digunakan untuk keperluan riset dan pengembangan produk, pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI, dan/atau keperluan barang pribadi penumpang.