For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib

Also known as: Permenperin 51/2024 · Permenperin No. 51 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 51 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Korek Api secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Korek Api Gas Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk korek api, dengan tujuan menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pemberlakuan SNI ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri korek api dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberlakuan SNI ISO 9994:2018 untuk korek api yang mencakup berbagai jenis korek api seperti korek api minyak, korek api gas, korek api pembakaran postmixing dan premixing, korek api yang dapat dan tidak dapat diisi ulang, serta korek api yang dapat dan tidak dapat disetel.
  2. Kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan korek api di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI.
  3. Proses penilaian kesesuaian yang dilakukan melalui audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu.
  4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri untuk memperoleh Sertifikat SNI, termasuk kepemilikan izin usaha, merek, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu.
  5. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Peraturan ini juga mengatur pengecualian pemberlakuan SNI untuk korek api dengan sifat teknis yang memiliki standar tersendiri, digunakan untuk keperluan riset dan pengembangan produk, pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI, dan/atau keperluan barang pribadi penumpang.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Korek Api yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Korek Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Korek Api yang telah dibubuhi tanda SNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Korek Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Korek Api hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Korek Api hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri in berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Korek Api secara wajib dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.