on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 05/2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2004. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan hak keuangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Perubahan ini menghapus ayat (2) dari Pasal 9 dan menetapkan besaran biaya penunjang operasional berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Besaran biaya penunjang operasional ditetapkan dengan rentang nilai minimum dan maksimum yang berbeda-beda, tergantung pada besaran PAD, mulai dari paling rendah Rp.125.000.000,- hingga paling tinggi 3% untuk PAD sampai dengan Rp. 5.000.000.000,-, hingga paling rendah Rp. 600.000.000,- dan paling tinggi sebesar 0,15% untuk PAD di atas Rp. 150.000.000.000,-. PAD yang dimaksud meliputi pendapatan dari pajak daerah, retribusi daerah, perusahaan milik daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.