For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Padang 4/2024 · Perda Kota Padang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2024Publication Date:31 Januari 2024
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date31 Januari 2024
Publication Date31 Januari 2024
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Padang Nomor 97)

Peraturan Daerah Kota Padang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang transparan, efisien, akuntabel, dan ekonomis, serta menjamin kepastian nilai. Beberapa poin utama dari perubahan ini meliputi perubahan definisi beberapa istilah kunci terkait pengelolaan barang milik daerah, perubahan terkait penetapan status penggunaan barang milik daerah, mekanisme penyetoran uang sewa, jangka waktu pinjam pakai, pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), penilaian barang milik daerah, persyaratan tukar menukar dan hibah barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, serta penatausahaan barang milik daerah yang meliputi daftar barang, pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

(-)

(-)