on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Buol 10/2018 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya, serta pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut, dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban perpajakan.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp. 300.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur tentang saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, ketentuan bagi pejabat, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.