For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji

Also known as: Peraturan Menag 47/2017 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2017Publication Date:27 November 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePengelolaan Dana Haji
LocationKementerian Agama
Effective Date27 November 2017
Publication Date27 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji, termasuk setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, nilai manfaat, dan penerimaan lainnya yang dikuasai oleh negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan dana haji yang meliputi perencanaan, penerimaan, pengeluaran, pengembangan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Direktorat Jenderal ditetapkan sebagai entitas pengelola dana haji, dengan kewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Pengelolaan dana haji berasaskan syariat Islam, keadilan, manfaat, profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan dana haji bertujuan untuk menjamin keamanan, meningkatkan nilai manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dana haji. Pengelolaan dana haji terdiri atas pengelolaan penerimaan dan pengeluaran setoran awal dan setoran lunas BPIH, pengembangan setoran awal dan setoran lunas BPIH, pengembangan nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas BPIH, pengelolaan penerimaan, pengeluaran, dan pengembangan penerimaan lain-lain, serta pengeluaran untuk biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

(-)

(-)