Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis bertujuan untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar pelayanan minimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis pelayanan kesehatan gratis yang meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama dan lanjutan, pelayanan kesehatan luar gedung, dan pelayanan gawat darurat.
- Paket pelayanan kesehatan gratis yang mencakup pemeriksaan laboratorium dasar dan klinik, pemeriksaan radio diagnostik, pemeriksaan patologi anatomi, dan tindakan bedah operatif.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi, serta wajib memberikan layanan dan menjamin mutu pelayanan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai SPM dan berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Administrasi kepesertaan yang mengatur penerbitan Kartu Peserta Pelayanan Kesehatan Gratis.
- Prosedur pelayanan kesehatan yang harus diikuti oleh peserta untuk mendapatkan pelayanan gratis.
- Pendanaan pelayanan kesehatan gratis yang dijamin ketersediaannya dalam APBD.
- Pengorganisasian, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pengendali Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Gratis.