on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 123/PMK.02/2010 · PMK No. 123/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 yang digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Standar Biaya Khusus ini juga berfungsi sebagai estimasi dalam pelaksanaan kegiatan. Menteri atau Pimpinan Lembaga dapat mengajukan perubahan atau penambahan Standar Biaya Khusus sebelum penetapan Rencana Kerja dan Anggaran kepada Menteri Keuangan. Perubahan tersebut harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan.