Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan meningkatkan kinerja.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kedudukan Protokoler:**
* Tata cara protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
2. **Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:**
* Penghasilan yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, badan legislasi, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
* Penerimaan lain berupa tunjangan komunikasi intensif.
* Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi anggota DPRD.
* Uang duka dan bantuan pengurusan jenazah.
* Uang jasa pengabdian.
* Belanja penunjang kegiatan DPRD.
* Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD bertugas menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD serta melaksanakan pengelolaan keuangan DPRD.