Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang perizinan sarana dan tenaga bidang kesehatan di Kota Surakarta. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien, memertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum pada masyarakat, sarana dan tenaga di bidang kesehatan, serta memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga dan sarana kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Perizinan:** Peraturan ini mengatur berbagai jenis perizinan sarana dan tenaga kesehatan, termasuk izin penyelenggaraan sarana kesehatan (seperti balai pengobatan, klinik rawat inap, rumah bersalin, apotek), izin praktik tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, asisten apoteker), rekomendasi (rumah sakit, perusahaan perbekalan kesehatan rumah tangga), dan sertifikat (industri rumah tangga pangan).
2. **Wewenang Pemberian Izin:** Walikota atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada penyelenggara sarana dan tenaga kesehatan.
3. **Tata Cara Mendapatkan Izin:** Setiap penyelenggara sarana dan tenaga kesehatan wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan. Peraturan Walikota akan mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan.
4. **Masa Berlaku Izin:** Izin penyelenggaraan sarana kesehatan, izin praktik, dan izin kerja berlaku selama 5 tahun. Rekomendasi berlaku selama 2 tahun, laik sehat berlaku selama 3 tahun, dan sertifikat berlaku selama 3 tahun.