For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 10/2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2019Publication Date:22 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date22 Mei 2019
Publication Date22 Mei 2019
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini berpedoman pada RPJP Daerah dan RTRW Daerah serta memperhatikan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN.

Ketentuan Substansial:

RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 menggambarkan:

  1. Visi dan misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
  2. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Keuangan Daerah
  4. Permasalahan Dan Isu Strategis Daerah
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan Daerah
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Penutup

Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Bupati wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2005-2025 dan RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Bupati terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. 5. Pada saat RPJMD Kabupaten Indragiri Hilir 2018-2023 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN.

(-)