For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 11/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai Retribusi Daerah Kabupaten.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah hewan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk lembu, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, dan unggas. Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat dikenakan tarif retribusi pemeriksaan. Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan dan/atau adat dibebaskan dari retribusi pemeriksaan.

Retribusi dipungut di Wilayah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat membetulkan SKRD jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.

1. Denda sebagaiman dimaksud dalam pasal 31 ayat (1), merupakan penerimaan Negara. 2. Pada saat peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.