For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 501, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5002).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta. Pencabutan ini dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 menjadi tidak relevan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014, maka Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

(-)

(-)