For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 1/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2022Publication Date:17 Maret 2022
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date17 Maret 2022
Publication Date17 Maret 2022
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak buruk pada berbagai aspek kehidupan dan pembangunan. Tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, serta melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam P4GN, termasuk penyusunan kebijakan, peningkatan partisipasi masyarakat, kemitraan dengan berbagai pihak, dan penyusunan program.
  2. Pembentukan Tim Terpadu P4GN di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Pelaksanaan deteksi dini dan antisipasi dini penyalahgunaan narkotika.
  4. Penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  5. Kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya P4GN.
  6. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam P4GN.
  7. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan P4GN.
  8. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan P4GN.
  9. Sistem data dan informasi terkait P4GN.
  10. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam P4GN.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana, serta pembiayaan P4GN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sosialisasi dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh satuan pendidikan dan perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.