For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 38/2020 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 38 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 38 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 September 2020Publication Date:8 September 2020
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date09 September 2020
Publication Date08 September 2020
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pringsewu. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19 serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perseorangan, pelaku usaha, serta pengelola tempat dan fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan. Protokol ini meliputi penggunaan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan identifikasi kesehatan, dan menegakkan disiplin perilaku. Peraturan ini juga mengatur secara rinci protokol kesehatan di berbagai tempat dan fasilitas umum, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, taman, pasar, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, tempat wisata, dan moda transportasi. Setiap tempat memiliki ketentuan spesifik yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

(-)

1. Bagi perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan/tertulis atau kerja sosial. 3. Sanksi bagi pelaku usaha berupa teguran lisan/tertulis, denda administratif, atau penghentian sementara usaha.