Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pringsewu. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat produktif dan aman pada situasi COVID-19 serta mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi perseorangan, pelaku usaha, serta pengelola tempat dan fasilitas umum untuk mematuhi protokol kesehatan. Protokol ini meliputi penggunaan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi, menyediakan sarana cuci tangan, melakukan identifikasi kesehatan, dan menegakkan disiplin perilaku.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci protokol kesehatan di berbagai tempat dan fasilitas umum, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, taman, pasar, pusat perbelanjaan, restoran, hotel, tempat wisata, dan moda transportasi. Setiap tempat memiliki ketentuan spesifik yang harus dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19.