For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 17/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2013Publication Date:10 Desember 2013
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date11 Desember 2013
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang minyak dan gas bumi dengan lingkup kegiatan usaha hilir. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengusahakan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi di Jawa Barat, mengoptimalkan peluang pengusahaan pada kegiatan usaha hilir, mengembangkan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menggerakkan perekonomian daerah.

BUMD ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Komposisi kepemilikan saham terdiri dari Pemerintah Daerah sebesar 70% dan pemegang saham lainnya sebesar 30%. Kegiatan usaha BUMD meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi. Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha.

Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan peningkatan kualitas perencanaan.

Penyertaan modal Daerah pada Perseroan merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan Perseroan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. Pembubaran dan likuidasi Perseroan juga ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.

1. Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)