For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 15/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2012Publication Date:7 Mei 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date07 Mei 2012
Publication Date07 Mei 2012
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46, serta penyisipan ayat (3a) pada Pasal 23 dan Pasal 50A. Selain itu, dilakukan penghapusan BAB VII dan perubahan pada Pasal 48.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, komprehensivitas, dan implementasi pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bandung, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur penggolongan sampah berdasarkan jenisnya, tugas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, serta ketentuan mengenai pengurangan dan penanganan sampah.

Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, pengelolaan sampah pasar, larangan terkait pengelolaan sampah, pengawasan pengelolaan sampah, pembinaan kesadaran masyarakat, dan sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 21), dinyatakan masih tetap berlaku.

Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).