on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutana Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 20/PMK.07/2010 · PMK No. 20/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2010. Alokasi ini berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. Total alokasi dana yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.039.228.977.759,00. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan berdasarkan rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil, dan dapat disesuaikan jika realisasi penerimaan melebihi pagu yang ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.