For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 November 2013Publication Date:6 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date06 November 2013
Publication Date06 November 2013
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan berkurang. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah signifikan. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada belanja pegawai dan belanja hibah. * Belanja Langsung bertambah, terutama pada belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan daerah bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). * Pengeluaran pembiayaan daerah bertambah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah. Lampiran peraturan ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)