For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1949 tentang Pengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat

Also known as: UU 11/1949 · UU No. 11 Tahun 1949 · UU Nomor 11 Tahun 1949

Status:
Active
Publication Date:14 Desember 1949
Hukum Tata NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Konsitusi Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Desember 1949
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang telah disetujui oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal pada tanggal 29 Oktober 1949. Konstitusi ini mencakup mukadimmah dan 197 pasal, serta lampiran pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan pasal 51 Konstitusi tersebut. Pengesahan ini dilakukan untuk menerima baik Rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat oleh Republik Indonesia, sebagaimana diperlukan oleh Undang-Undang.

(-)

(-)