For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2008 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 November 2008Publication Date:13 November 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Usaha Hotel dan Penginapan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date28 November 2008
Publication Date13 November 2008
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur perizinan hotel dan penginapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha hotel dan penginapan di Kabupaten Bengkayang. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hotel dan penginapan, termasuk bentuk usaha, pengaturan usaha (meliputi Hotel Bintang, Hotel Melati, Penginapan, Pondok Wisata, dan Penginapan Remaja), ketentuan perizinan (persyaratan, prosedur, dan masa berlaku izin), kewajiban pengelola/pimpinan usaha (perlindungan dan pelayanan terhadap tamu, pencegahan kegiatan yang mengganggu keamanan, pemenuhan ketentuan tenaga kerja, pencatatan barang milik tamu, pembayaran retribusi, peningkatan mutu karyawan, dan penyampaian laporan tahunan), serta hak pengelola/pimpinan usaha (pembinaan dari pemerintah daerah, penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai izin, perlindungan usaha, keikutsertaan dalam promosi wisata, informasi wisata, dan kemudahan pengurusan izin). Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi perizinan usaha hotel dan penginapan, termasuk objek, subjek, golongan, prinsip penetapan tarif, besaran tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Izin Usaha Hotel Bintang dan Penginapan yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini sesudah izin usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan Peraturan Daerah ini

1. Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha hotel dan penginapan apabila pengelola/pimpinan usaha terbukti tidak memenuhi kewajiban, melakukan tindak pidana kejahatan terkait usaha, melanggar peraturan perundang-undangan lain terkait usaha, atau tidak menjalankan usaha selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 2. Pencabutan izin usaha dilaksanakan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 hari kerja, kecuali dalam kasus pelanggaran pidana atau pelanggaran tertentu yang dapat menyebabkan pencabutan izin usaha tanpa peringatan tertulis.