For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 1/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 2025Publication Date:30 Juni 2025
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date30 Juni 2025
Publication Date30 Juni 2025
Place of EnactmentTembilahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019 Nomor 16). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 29 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 30), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 12); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009 Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2010 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2008 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2011 Nomor 12); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang ideal dan dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan meliputi penggabungan dan penurunan tipe beberapa perangkat daerah serta perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dan lainnya. Badan Daerah terdiri dari badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan pembangunan, keuangan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 11 dan Pasal 12. Pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2, 3, 6, 7, 8, 11, 12, 16, 17 dan huruf e angka 1 dilaksanakan mulai tahun 2026.

-

(-)