Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan struktur organisasi Pemerintah Daerah yang ideal dan dinamis, mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023. Perubahan meliputi penggabungan dan penurunan tipe beberapa perangkat daerah serta perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dan lainnya. Badan Daerah terdiri dari badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan pembangunan, keuangan, kepegawaian, dan penanggulangan bencana. Selain itu, dilakukan penghapusan Pasal 11 dan Pasal 12. Pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2, 3, 6, 7, 8, 11, 12, 16, 17 dan huruf e angka 1 dilaksanakan mulai tahun 2026.