For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 6/2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2014Publication Date:8 Juli 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date08 Juli 2014
Publication Date08 Juli 2014
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lasolo di Kabupaten Konawe Utara. PDAM ini bertugas melaksanakan penyediaan air bersih yang sehat bagi masyarakat. PDAM Tirta Lasolo berkedudukan sebagai perusahaan milik daerah dan dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati. Fungsi PDAM meliputi pengelolaan dan pembinaan perusahaan, koordinasi peningkatan pelayanan air minum, pengawasan teknis dan administrasi, serta pengurusan tata usaha.

Organisasi PDAM terdiri dari Badan Pengawas, Direktur Utama, Bagian Administrasi Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hubungan Konsumen, dan Bagian Teknik. Badan Pengawas bertugas mengawasi Direktur dan memberikan saran kepada Bupati. Direktur memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan operasional perusahaan. Bagian-bagian di bawah Direktur memiliki tugas masing-masing dalam administrasi, keuangan, hubungan konsumen, dan teknik.

Modal awal PDAM adalah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah dan akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Konawe Utara. Pembagian hasil usaha adalah 40% untuk pemilik perusahaan (Pemerintah Daerah) dan 60% untuk pengelola perusahaan (PDAM), dengan bagian pemilik perusahaan diinvestasikan kembali sebagai tambahan modal.

(-)

(-)