For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 11/2013 · Perda Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 September 2013Publication Date:6 September 2013
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor I0 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date06 September 2013
Publication Date06 September 2013
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara. Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup: - **Pasal 5:** Mengubah ketentuan mengenai kewenangan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pelimpahan kekuasaan tersebut kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. - **Pasal 8:** Mengubah ketentuan mengenai penunjukan Kuasa BUD dan tugas-tugasnya. - **Pasal 9:** Mengubah ketentuan mengenai pelimpahan tugas PPKD kepada pejabat lainnya di lingkungan SKPKD. - **Pasal 10:** Mengubah ketentuan mengenai tugas dan wewenang pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah. - **Pasal 11:** Mengubah ketentuan mengenai pelimpahan sebagian kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran. - **Pasal 23:** Mengubah ketentuan mengenai lain-lain PAD yang sah. - **Pasal 25:** Mengubah ketentuan mengenai lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Pasal 28:** Mengubah dan menambah ketentuan mengenai klasifikasi belanja daerah. - **Pasal 29:** Mengubah dan menambah ketentuan mengenai pengeluaran pembiayaan daerah. - **Pasal 35:** Menambah ketentuan mengenai pedoman penyusunan APBD. - **Pasal 36:** Mengubah ketentuan mengenai penerbitan pedoman penyusunan RKA-SKPD. - **Pasal 37:** Mengubah dan menambah ketentuan mengenai penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah. - **Pasal 48:** Mengubah dan menambah ketentuan mengenai rancangan DPA SKPD. - **Pasal 76:** Mengubah ketentuan mengenai perubahan APBD. - **Pasal 77:** Mengubah ketentuan mengenai nota kesepakatan perubahan APBD. - **Pasal 78:** Mengubah ketentuan mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD dalam perubahan APBD. - **Pasal 78A-78Q:** Menyisipkan pasal-pasal baru mengenai perubahan DPA-SKPD, pergeseran anggaran, saldo anggaran lebih, keadaan darurat dan luar biasa, serta tata cara penyusunan dan evaluasi perubahan APBD. - **Pasal 127:** Mengubah ketentuan mengenai penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

(-)