For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 3/2012 · Perda Kota Tanjungbalai No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2012Publication Date:22 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date22 Maret 2012
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; 2. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat; 3. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; 4. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar; 5. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 6. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 7. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal; 9. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 10. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal; 11. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 12. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan; 13. Peraturan Daerah Kodya Tk.II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai; 14. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Tambatan Kapal / Boat; 15. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat; 16. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum; 17. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 18. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 19. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 20. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal; 21. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 15 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Tanjungbalai Nomor 22 Tahun 1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan; 22. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; 23. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sekolah Swasta dan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (Diklusemas) 24. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Tambatan Kapal / Boat; 25. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 20 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Tanjungbalai Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 26. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pemerintah Kota Tanjungbalai; 27. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan; 28. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan dibidang Kesehatan; 29. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Perda Kodya Tk.II Tanjungbalai Nomor 25 Tahun 1998 tentang Izin Trayek dalam Kodya Tk.II Tanjungbalai; 30. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Gedung Serba Guna Kota Tanjungbalai; 31. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; 32. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata; 33. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pemerintah Kota Tanjungbalai; 34. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 35. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; 36. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kota Tanjungbalai. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi jasa usaha mencakup pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, serta wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum), jenis Retribusi Jasa Usaha dan jenis Retribusi Perizinan Tertentu sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.