For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Bandung 2/2010 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2010Publication Date:9 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date09 Februari 2010
Publication Date09 Februari 2010
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait otonomi daerah, pengelolaan keuangan negara/daerah, dan sistem perpajakan yang membuat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame tidak lagi memadai.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan/billboard, megatron, videotron, LED, layar, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, film/slide, teks berjalan, neon box, dan grafiti. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek pada barang dagang, nama pengenal usaha/profesi yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan Walikota. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dan lain-lain.

1. Terhadap pajak yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pajak reklame sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah tetap berlaku.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebutkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).