For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 18/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2009Publication Date:31 Juli 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date31 Juli 2009
Publication Date31 Juli 2009
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal sebesar Rp 113.000.000.000,00 (seratus tiga belas miliar rupiah) ke dalam modal saham Bank Kalsel, yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2009 hingga 2013. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Rp. 13.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2009 dan Rp. 8.000.000.000,00 dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009;
  • Rp. 22.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2010;
  • Rp. 22.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2011;
  • Rp. 23.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2012;
  • Rp. 25.000.000.000,00 dari APBD Tahun Anggaran 2013.

Dengan penambahan ini, total penyertaan modal daerah menjadi Rp 200.136.466.034,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)