For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi

Also known as: Peraturan KPK 2/2021 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2021 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2021Publication Date:7 Desember 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemePemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date14 Desember 2021
Publication Date07 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini bertujuan untuk memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Antikorupsi untuk mewujudkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional di sektor tersebut. Pemberlakuan SKKNI ini menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi profesi antikorupsi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. SKKNI Sektor Antikorupsi terdiri dari SKKNI Penyuluh Antikorupsi dan SKKNI Ahli Pembangun Integritas, yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  2. SKKNI ini wajib bagi tenaga kerja Indonesia dan asing yang bekerja di Indonesia dan berlaku secara nasional.
  3. SKKNI digunakan oleh kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, korporasi, dan masyarakat untuk penyusunan program pendidikan dan pelatihan, serta oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk uji kompetensi dan sertifikasi.
  4. Kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, korporasi, dan masyarakat dapat berkoordinasi dengan KPK dalam penerapan SKKNI di tempat kerja dan wajib berkoordinasi dalam penyusunan program pendidikan dan pelatihan.
  5. LSP selain LSP KPK Pihak Kedua wajib mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi, dengan memenuhi persyaratan seperti profil lembaga, ketersediaan asesor dan tim komite etik yang tersertifikasi, penggunaan skema sertifikasi yang ditetapkan KPK, sarana prasarana memadai, komitmen pemberantasan korupsi, dan rencana kerja.
  6. KPK melakukan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi dan dapat memberikan atau tidak memberikan rekomendasi, yang berlaku selama 3 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Jika LSP tidak memenuhi persyaratan, KPK dapat memberikan tindakan administratif berupa peringatan tertulis atau pencabutan rekomendasi.
  7. Pimpinan KPK melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan SKKNI, berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dapat melimpahkan wewenang kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
  8. KPK melaksanakan pengembangan kompetensi kerja pada sektor antikorupsi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

1. Terhadap asesor yang telah memiliki sertifikat kompetensi teknis antikorupsi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi selain Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Pihak Kedua dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut. 2. Terhadap asesor yang telah memiliki sertifikasi kompetensi teknis antikorupsi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Pihak Kedua berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.

(-)