on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2004 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 41/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 41 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kelurahan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.
Ketentuan Substansial:
Kelurahan merupakan unsur perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Lurah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan bertugas membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan sebagian kewenangan Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan. Fungsi Kelurahan meliputi penyelenggaraan ketatausahaan, tugas-tugas pemerintahan umum, administrasi kependudukan dan pertanahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, pendidikan dan kesehatan masyarakat, pembinaan organisasi kemasyarakatan, sosial kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Unsur organisasi Kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi-Seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Sosial), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Kelurahan bertugas membantu Lurah dalam pengelolaan ketatausahaan. Seksi-Seksi bertugas membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan sesuai bidang masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian.
Tata kerja Kelurahan menekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Lurah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Camat secara berkala. Hubungan kerja Kelurahan dengan perangkat daerah bersifat koordinasi teknis fungsional dan operasional, dengan Camat bersifat hierarkis, dan dengan instansi vertikal bersifat koordinasi teknis fungsional.