For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 16/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:15 Desember 2010
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaksanaan penyertaan modal daerah ini didasarkan pada prinsip profit oriented.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan tahun 2010 sebesar Rp. 8.002.011.513,-. Pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyertaan modal daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2011. BPR wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dilakukan dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama Tahun Anggaran BPR dan disetor ke Kas Daerah, serta dialokasikan dalam APBD sebagai Pendapatan Daerah.

Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada BPR. Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)