For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 1/2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2019Publication Date:11 Maret 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date11 Maret 2019
Publication Date11 Maret 2019
Place of EnactmentLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
  2. Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
  3. Kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan dan bidang-bidang.
  4. Pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
  5. Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  6. Tugas BPD dalam menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  7. Hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
  8. Kewajiban BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
  9. Wewenang BPD dalam mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya. 2. Semua peraturan dan ketentuan daerah yang telah berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)