on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Also known as: Perda Kota Balikpapan 3/2019 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan fungsi RTH sebagai paru-paru kota, penyangga resapan air, dan menciptakan keseimbangan lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kecenderungan pemanfaatan RTH untuk berbagai kepentingan lain seiring dengan laju pembangunan kota.
Tujuan dari pengelolaan RTH adalah untuk konservasi, pengendalian air larian, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, peningkatan peran masyarakat, dan pencerminan identitas daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: