For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 68 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1968 tentang Cuti Untuk Soerjadi S.H.

Also known as: Keppres 68/1968 · Keppres No. 68 Tahun 1968 · Keppres Nomor 68 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 1968Publication Date:17 Februari 1968
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeCuti Untuk Soerjadi S.H.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1968
Publication Date17 Februari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memberikan hak istirahat besar selama 9 bulan kepada Sdr. SOERJADI S.H., Pegawai Tinggi/Ex-Ketua Mahkamah Agung, atas permohonannya sendiri. Selama masa istirahat, ia akan menerima gaji penuh dan tunjangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan perjalanan tetap. Keputusan ini tidak membebani Anggaran Belanja Negara dan menghapus hak istirahat besar tahun 1967 dan 1968. Setelah masa istirahat, Sdr. SOERJADI S.H. akan diberhentikan dengan hormat dan berhak atas pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)