For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Surakarta 9/2013 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2013 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:23 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date23 Desember 2013
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.486.306.028.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.514.431.877.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (28.125.849.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 61.655.387.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 33.529.538.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 28.125.849.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman/dana bergulir, dan penerimaan dari pihak ketiga. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pengembalian dari pihak ketiga.

Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)