For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1966 tentang Mengangkat Kolonel CPM M. Saelan Menjadi Ajudan Presiden

Also known as: Keppres 53/1966 · Keppres No. 53 Tahun 1966 · Keppres Nomor 53 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 1966Publication Date:10 Maret 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Kolonel CPM M. Saelan Menjadi Ajudan Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1966
Publication Date10 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Kolonel C.P.M. M. Saelan sebagai Adjudan Presiden, menambah jumlah Adjudan Presiden yang sudah ada. Susunan lengkap Adjudan Presiden setelah pengangkatan ini adalah Brigadir Jenderal T.N.I. Mohd. Sabur sebagai Adjudan Presiden Senior, Kolonel KKO Bambang Widjanarko, Komisaris Besar Polisi Sumirat, Kolonel C.P.M. M. Saelan, dan Letnan Kolonel Udara S. Kardjono. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Maret 1966, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)