Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Kolonel C.P.M. M. Saelan sebagai Adjudan Presiden, menambah jumlah Adjudan Presiden yang sudah ada. Susunan lengkap Adjudan Presiden setelah pengangkatan ini adalah Brigadir Jenderal T.N.I. Mohd. Sabur sebagai Adjudan Presiden Senior, Kolonel KKO Bambang Widjanarko, Komisaris Besar Polisi Sumirat, Kolonel C.P.M. M. Saelan, dan Letnan Kolonel Udara S. Kardjono. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 Maret 1966, dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.