Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Lembata. Latar belakangnya adalah potensi mineral bukan logam dan batuan di Lembata yang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, namun kegiatan penambangan berpotensi merusak lingkungan sehingga perlu dikelola dengan baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Kewenangan Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, memberikan IUP dan IPR, melakukan pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah daerah.
- **Wilayah Pertambangan (WP):** Peraturan ini mengatur perencanaan WP, usulan rencana WUP, penetapan WUP dan WIUP, serta penetapan WPR. Kriteria dan prosedur untuk penetapan wilayah-wilayah ini juga diatur.
- **Perizinan:** Usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan harus memiliki izin dari Bupati, baik berupa IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi) maupun IPR. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk mendapatkan izin juga diatur.
- **Hak dan Kewajiban:** Pemegang IUP dan IPR memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai izin dan berhak atas pembinaan dan pengawasan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai rencana, menerapkan kaidah teknis pertambangan yang benar, melaksanakan K3, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang, serta membayar retribusi dan pajak.
- **Larangan:** Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemegang IUP dan IPR, seperti melakukan kegiatan di luar IUP/IPR, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, melakukan kegiatan di kawasan lindung, dan melakukan perbuatan yang merusak lingkungan.