For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 9/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2024Publication Date:11 Oktober 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Oktober 2024
Publication Date11 Oktober 2024
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru dan Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2018-2038. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa RDTR ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya.

(-)

(-)