on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Malang 2/2016 · Perda Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan keberadaan 378 desa di Kabupaten Malang. Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan batas desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pemerintahan Desa yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Batas dan Luas Wilayah Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya sebagai Batas dan Luas Wilayah Desa sepanjang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati.