on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing And Printing Paper Dari Negara Republik Korea
Also known as: PMK 32/PMK.011/2011 · PMK No. 32/PMK.011/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dari Republik Korea. Hal ini dilakukan karena adanya bukti impor barang tersebut secara dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping.
Ketentuan Substansial: Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Uncoated Writing and Printing Paper dengan spesifikasi tertentu dari Republik Korea. Perusahaan yang dikenakan bea ini termasuk Hansol Paper Co., Shin Moorim Paper MFG Co. Ltd., dan Shin Ho Paper MFG Co. Ltd., dengan tarif sebesar 25%. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk yang sudah ada, baik berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi maupun Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Februari 2010 dan akan berlaku selama satu tahun sejak diundangkan.