For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Also known as: Permenhub 12/2024 · Permenhub No. 12 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2024Publication Date:7 Juni 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Juni 2024
Publication Date07 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas satuan pelayanan pada Balai Pengelola Transportasi Darat dengan mengubah statusnya dari unit organisasi nonstruktural menjadi unit pelaksana teknis. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi beban kerja dan memenuhi tuntutan perkembangan serta kebutuhan pelayanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat. Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan status Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tirtonadi menjadi unit pelayanan teknis, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga mengubah ketentuan dalam Pasal 39 mengenai jumlah dan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat serta satuan pelayanan yang ada di dalamnya.

(-)

(-)