For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 83/2021 · PP No. 83 Tahun 2021 · PP Nomor 83 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:10 Agustus 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2021
Publication Date10 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang dikeluarkan pada tahun 2021.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melanjutkan kebijakan penyertaan modal negara.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berlandaskan pada peraturan yang ada terkait penyertaan modal negara.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Negara Republik Indonesia berhak menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00 ke dalam modal saham PLN.

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan peraturan terkait lainnya.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 10 Agustus 2021.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak ada klausul grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi